
Jakarta, BeritaManado.com — Dunia pers kembali bergejolak usai adanya insiden pencabutan kartu liputan Istana yang menimpa seorang wartawan baru-baru ini.
Terkait insiden itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan mendalam.
Pasalnya, insiden itu terjadi tak lama setelah sang wartawan mengajukan pertanyaan kritis kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sabtu (27/9/2025) lalu.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menegaskan bahwa tindakan pencabutan kartu liputan semacam ini jelas berpotensi menghambat kemerdekaan pers, sebuah hak yang dijamin penuh oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal 4 UU Pers dengan tegas menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” pungkas Munir dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu (28/9/2025).
Sementara merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers, Munir mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Menurut Munir, dalih pencabutan kartu liputan karena pertanyaan wartawan dianggap “di luar agenda Presiden” sama sekali tidak bisa dibenarkan.
Tindakan tersebut dianggap Munir sebagai penghalang tugas jurnalistik sekaligus pembatasan hak publik untuk mendapatkan informasi yang seharusnya mereka ketahui.
Menyikapi situasi ini, PWI Pusat mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan, yang paling penting, membuka ruang dialog yang konstruktif dengan insan pers.
Munir menutup pernyataannya dengan pesan penting yang perlu digarisbawahi: “Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.”
(***/jenlywenur)
