Prasetyo mengonfirmasi bahwa Prabowo meneken surat keputusan tersebut pada Selasa sore.
“Bapak presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” pungkas Prasetyo.
(rds)
