
BeritaManado.com — Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya.
Keputusan ini menjadi puncak dari polemik kasus dugaan korupsi yang menjerat ketiganya dan telah menjadi perhatian publik sejak penyelidikan dimulai pada Juli 2024.
Pemberian rehabilitasi ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025) sebagaimana dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Turut mendampingi Dasco adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Selain Ira Puspadewi, rehabilitasi juga diberikan kepada mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya sebelumnya terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022.
Kasus ini telah melalui proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di mana pada 20 November 2025, Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Bermula dari Aspirasi dan Kajian Mendalam
Langkah Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi bukanlah tanpa alasan. Menurut Dasco, keputusan ini berawal dari berbagai pengaduan dan aspirasi yang diterima oleh DPR RI dari berbagai elemen masyarakat terkait dinamika permasalahan di tubuh BUMN tersebut.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, pimpinan DPR kemudian menugaskan komisi hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang telah menjerat para mantan petinggi ASDP itu.
Hasil kajian inilah yang kemudian menjadi dasar komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah.
“Hasil kajian dari komisi hukum di DPR dibawa dan disampaikan kepada pihak pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan kasus ASDP yang menyeret tiga nama mantan direktur tersebut,” jelas Dasco.
Dasco menegaskan bahwa surat rehabilitasi untuk ketiga nama tersebut telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan sudah diterbitkan. “Ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden,” tegasnya.
Proses di Balik Keputusan Presiden
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Hukum, juga menerima banyak aspirasi serupa.
Menanggapi hal ini, Kementerian Hukum segera membentuk tim untuk melakukan telaah dan kajian komprehensif, termasuk melibatkan para pakar hukum.
Kajian dari Kementerian Hukum tersebut kemudian mengerucut pada sebuah usulan yang disampaikan kepada Presiden. Usulan ini diperkuat oleh surat permohonan dari DPR yang telah lebih dulu masuk.
“Yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu Minggu ini oleh menteri hukum surat kepada bapak presiden untuk memberikan saran kepada bapak presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi dan kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas,” ungkap Prasetyo.
Setelah melalui serangkaian proses dan pertimbangan matang dalam rapat terbatas, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan untuk menggunakan hak prerogatifnya memberikan rehabilitasi.
