Terkait industri derivatif, di Indonesia telah memasuki babak baru dengan pemberlakuan UU No 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Adapun dalam implementasi UU ini, terdapat 3 regulator, yaitu terkait perdagangan derivatif dengan underlying pasar uang dan valuta asing ada di Bank Indonesia, perdagangan derivatif dengan underlying saham ada di Otoritas Jasa Keuangan, dan perdagangan derivatif dengan underlying komoditi ada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
(***/srisurya)
