
Jakarta, BeritaManado.com – Direktur Utama PT Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX), Fajar Wibhiyadi, menegaskan pentingnya perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC) di bursa berjangka sebagai instrumen dalam mendorong transisi energi bersih di Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam seminar bertema “Kupas Tuntas Perdagangan Renewable Energy Certificate (REC) di Bursa Berjangka” yang digelar pada ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025.
Fajar Wibhiyadi menjelaskan, perdagangan REC merupakan salah satu inovasi yang diatur pemerintah untuk memperkuat komitmen Indonesia terhadap energi baru terbarukan.
Melalui mekanisme ini, perusahaan dapat membeli sertifikat yang mewakili penggunaan energi bersih.
Ini merupakan langkah besar karena REC memungkinkan pengakuan resmi terhadap penggunaan energi bersih yang sebelumnya sulit dilacak.
Pasar ini juga memberikan kesempatan bagi korporasi untuk menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan.
Bagi pengembang energi hijau, hasil penjualan REC akan memberikan tambahan pendapatan sekaligus mempercepat pengembalian modal investasi (payback period).
Dengan begitu, semangat gotong royong antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun ekosistem energi bersih bisa terwujud lebih cepat.
“REC bukan sekadar transaksi finansial, tetapi gerakan bersama menuju ekonomi hijau,” ujarnya dalam TEI 2025 di ICE BSD pada Kamis (16/10/2025).
Dalam hal mekanisme transaksi REC di Bursa Berjangka, dalam hal ini di ICDX, transparansi tentu menjadi kata kunci.
Dengan adanya peran lembaga kliring—dalam hal ini dijalankan oleh Indonesia Clearing House (ICH)—dapat dipastikan transaksi akan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Selain itu, dengan mekanisme perdagangan melalui bursa, ketersediaan informasi harga REC menjadi jelas dan dapat diakses secara terbuka oleh semua pihak, baik penjual maupun pembeli REC,” ungkap Fajar Wibhiyadi.
Terkait perdagangan REC, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa industri berbasis energi tak terbarukan wajib memiliki sertifikat energi terbarukan sebagai bukti pemenuhan standar energi bersih.
Nantinya, industri yang tidak memenuhi standar energi bersih dapat dikenakan kewajiban membeli REC.
Hal ini menjadikan keberadaan REC sebagai instrumen strategis bagi transisi energi nasional.
REC sendiri merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional.
Dalam perhitungannya, satu REC setara dengan satu MWh.
