Manado – Untuk mengantisipasi kenakalan perusahaan dalam melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi peran tenaga kerja saat menjelang Natal seperti sekarang ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DisNakerTrans) Sulawsesi Utara telah menyiapkan posko pengaduan terkait hal ini.
Hal ini dikemukakan Kadis NakerTrans Boyke Rompas manakala dihubungi wartawan ini beberapa waktu lalu, “kami telah menyiapkan posko pengaduan, bagi setiap
tenaga kerja yang meras haknya dilanggar oleh perusahaan tempatnya bekerja, silahkan memanfaatkan posko tersebut, agar kami dapat memfasilitasi persoalan tersebut,” ujarnya
Lebih lanjut, Rompas menerangkan waktu operasi posko sesuai dengan jam kerja perkantoran, ketika disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan, apabila
ditemukan perusahaan yang nakal, Rompas memastikan pihaknya akan menindakinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rompas juga menghimbau kepada pihak perusahaan, agar dapat memberikan THR kepada para tenaga kerjanya menjelang Natal dan Tahun Baru saat seperti sekarang ini, “karena sudah menjadi suatu kewajiban setiap perusahaan untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya, kalau kedapatan perusahaan yang nakal. Tentunya akan kami akan coba memperingati terlebih dahulu, kalau perusahaan tak mengindahkan, maka akan kami proses,”Tukasnya (IS)
Manado – Untuk mengantisipasi kenakalan perusahaan dalam melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi peran tenaga kerja saat menjelang Natal seperti sekarang ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DisNakerTrans) Sulawsesi Utara telah menyiapkan posko pengaduan terkait hal ini.
Hal ini dikemukakan Kadis NakerTrans Boyke Rompas manakala dihubungi wartawan ini beberapa waktu lalu, “kami telah menyiapkan posko pengaduan, bagi setiap
tenaga kerja yang meras haknya dilanggar oleh perusahaan tempatnya bekerja, silahkan memanfaatkan posko tersebut, agar kami dapat memfasilitasi persoalan tersebut,” ujarnya
Lebih lanjut, Rompas menerangkan waktu operasi posko sesuai dengan jam kerja perkantoran, ketika disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan, apabila
ditemukan perusahaan yang nakal, Rompas memastikan pihaknya akan menindakinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rompas juga menghimbau kepada pihak perusahaan, agar dapat memberikan THR kepada para tenaga kerjanya menjelang Natal dan Tahun Baru saat seperti sekarang ini, “karena sudah menjadi suatu kewajiban setiap perusahaan untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya, kalau kedapatan perusahaan yang nakal. Tentunya akan kami akan coba memperingati terlebih dahulu, kalau perusahaan tak mengindahkan, maka akan kami proses,”Tukasnya (IS)