Ratahan, BeritaManado.com – Polsek Tombatu dipimpin Kapolsek IPTU Wensy Saerang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengancaman dengan senjata tajam (sajam) yang dilakukan lelaki JJR alias Jemri (30) warga Desa Mundung Satu, Kecamatan Tombatu Timur, kepada korban Imanuel Wawointana (30) warga yang sama.
Dikatakan Kapolsek Wensy Saerang, penangkapan terhadap terduga pelaku pengancaman dengan senjata tajam ini dilakukan, Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 19.00 wita di jalan Desa Esandom.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku berada di Desa Mundung selanjutnya saya bersama piket melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku diringkus di jalan Desa Esandom dengan sajam jenis parang yang digunakan pelaku. Tanpa melakukan perlawanan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Tombatu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Saerang.
Diceritakan Saerang, periatiwa dugaan pengancaman ini terjadi Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 20.30 wita. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang dan melakukan pengancaman terhadap korban dengan cara pelaku mengatakan bahwa korban harus berhati-hati kepada dirinya setelah itu pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
“Merasa terancam dan tidak terima dengan perbuatan Jemri, korban Imanuel memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke Polsek Tombatu sembari berharap agar kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. “Saat ini kasus tersebut dalam pengembangan penyidik Polsek Tombatu,” tukas Saerang.
(RulanSandag)