Bitung, BeritaManado.com – Tim Resmob Polsek Matuari berhasil menangkap tiga remaja pelaku penyerangan dengan senjata tajam jenis panah wayer di Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari, Jumat (18/06/2021).
Ketiga remaja itu adalah VT (16), TD (15) dan OSCM (15) ketiganya warga Kecamatan Maesa serta ditangkap di daerah Paguyaman Pantai Kecamatan Boalemo Provinsi Gorontalo.
Menurut Kapolsek Matuari, Kompol Andri Permana SIK, ketiga remaja itu terlibat penyerangan menggunakan panah wayer terhadap Esra Nayoan tanggal 8 Juni 2021 di sekitar RSUD Kota Bitung atau RSUD Manembo-nembo.
“Usai menganiaya menggunakan panah wayer, ketiganya buron dan melarikan diri ke Gorotalo. Sedangkan korban hingga kini masih menjalani perawatan di RSUD Menembo-nembo akibat panah wayer yang menenai punggung,” kata Andri, Sabtu (19/06/2021).
Menariknya, kata Andri, ketiga remaja itu rupanya satu gang dan diketuai oleh TD yang notabene adalah remaja putri sedangkan dua rekannya adalah remaja putra.
Adapun kronologinya jelas mantan Kasat Lantas Polres Manado ini, tanggal 08 Juni 2021 sekitar pukul 20.15 Wita, VT, TD dan OSCM berboncengan tiga menggunakan sepeda motor ke arah RSUD untuk menghadiri pesta di rumah rekan mereka.
“Rupanya, mereka ke lokasi juga bertujuan untuk mencari Esra bersama kelompoknya yang pernah berselisih paham,” katanya.
Di lokasi itu ketiganya terlibat pesta Miras, dan tanpa sengaja melintas korban menggunakan sepeda motor, kemudia VT, TD dan OSCM langsung mengejar.
TD sebagai ketua gang sempat memperingatkan korban agar berhenti, tapi tak diindahkan hingga VT menarik panah wayernya hingga mengenai dan tertancap di punggung belakang.
“Melihat panah wayer yang dilepas mengenai korban, TD memerintakan untuk berhenti dan berbalik arah melarikan diri,” katanya.
Tidak hanya itu, TD juga mengajak VT dan OSCM untuk melarikan diri ke wilayah Gorontalo dan bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya.
“Dari hasil introgasi, TD mengaku jika dirinya adalah ketua gang dan berselisih paham dengan kelompok Esra,” katanya.
Selain menangkap ketiga remaja itu, Tim Resmob juga mengamankan panah wayer serta pelontar yang sempat disembunyikan di rumah kosong setelah melakukan penyerangan terhadap korban.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 ayat 1 KUHP,” katanya.
(abinenobm)