AMURANG, BERITAMANADO.com — Polsek Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Sabtu dinihari (15/6/2019) sekitar pukul 02.30 Wita dilempari orang tak dikenal.
Akibat aksi ini, kaca pintu dan jendela pecah. Usai melakukan pelemparan para tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Petugas gabungan Polres Minsel dan Polsek Amurang pun segera melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka.
“Tak berselang lama, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka pelemparan, yaitu lelaki M (23), warga Kelurahan Uwuran Dua dan L (25), warga Kelurahan Uwuran Satu,” ungkap Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH, SIK.
Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa kedua tersangka melakukan aksi pelemparan karena tidak senang dengan tindakan Polisi yang membubarkan pesta miras di seputaran Kelurahan Uwuran Satu.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat melihat langsung ke-2 tersangka yang berhasil diamankan petugas piket gabungan di Polsek Amurang menyatakan agar para tersangka diproses dengan tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Aksi pengrusakan ini merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas sesuai hukum. Apalagi sasaran pengrusakan adalah Kantor Polisi, ini tentunya sudah berbicara tentang Institusi Negara. Saya perintahkan proses!,” tegas Kapolres Winardi Prabowo.
Kapolres menyayangkan aksi kedua warga Kecamatan Amurang ini yang melakukan tindakan tak terpuji dengan melempari kantor polisi dengan batu.
“Tindakan ini sungguh tak terpuji dan biadab,” pungkas Kapolres Winardi Prabowo.
(TamuraWatung)