Minsel, BeritaManado.com – Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa Selatan (Minsel) dan Polsek Amurang mengamankan dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku diamankan Polisi di dua lokasi berbeda, satu di Manado dan satu di Amurang Kabupaten Minsel.
Pelaku yang diamankan berinisial AOK (20) dan PJL, keduanya warga Desa Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang Iptu Joutje Pajow, pada Sabtu (01/04/2023), membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Tersangka Dandy kami amankan di Desa Rumoong Bawah beserta babuk 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah nopol DB 2503 EX di rumahnya pada Kamis (30/03/2023),” kata Iptu Joutje.
Dikatakannya, penangkapan tersangka Dandy ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka AOK (Acen) sehari sebelumnya di Kota Manado.
“Kasus curanmor ini dilaporkan oleh korban Mukhlas Ispandri (30), warga Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang Timur, pada tanggal 27 Maret 2023,” ucap Kapolsek Amurang.
“Hal ini termuat dalam laporan polisi nomor LP/B/32/III/2023/SPKT/Polsek Amurang/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara,” ujarnya lagi.
Ia pun menuturkan bahwa kronologis kejadiannya yaitu sepeda motor tersebut diparkir oleh korban di depan Kos Leci, di Kelurahan Bitung, Lingkungan VII.
“Tak berselang lama, korban mendapati sepeda motornya hilang dan melaporkan ke Kantor Polisi,” tambah Kapolsek.
Setelah ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan, akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka.
“Polisi masih terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan akan kasus ini atas kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka,” pungkasnya.
TamuraWatung