Manado – Dugaan kasus peredaran uang palsu (upal) kini menjadi perhatian khusus Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado.
Buktinya, berdasarkan pengembangan atas kasus tersebut, kini 3 oknum berinisial H, R dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana penjelasan Kapolresta Manado, Kombes Pol Hisar Siallangan bahwa, pengungkapan dugaan kasus upal tersebut berawal dari informasi warga yang kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian.
Ia pun membeberkan modus operandi penyebaran uang palsu yang dilakukan oleh para tersangka.
“Upal ini dibuat dari kerta HVS. Kemudian para pelaku menyebarkan upal ini dengan cara membeli rokok,” ungkap Siallangan.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, lanjut Sialangan, ketiganya diancam 15 tahun penjara karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (leriandokambey)
BACA JUGA: Sindikat Pengedar Upal, Diduga Libatkan Oknum PNS Manado
Manado – Dugaan kasus peredaran uang palsu (upal) kini menjadi perhatian khusus Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado.
Buktinya, berdasarkan pengembangan atas kasus tersebut, kini 3 oknum berinisial H, R dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana penjelasan Kapolresta Manado, Kombes Pol Hisar Siallangan bahwa, pengungkapan dugaan kasus upal tersebut berawal dari informasi warga yang kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian.
Ia pun membeberkan modus operandi penyebaran uang palsu yang dilakukan oleh para tersangka.
“Upal ini dibuat dari kerta HVS. Kemudian para pelaku menyebarkan upal ini dengan cara membeli rokok,” ungkap Siallangan.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, lanjut Sialangan, ketiganya diancam 15 tahun penjara karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (leriandokambey)
BACA JUGA: Sindikat Pengedar Upal, Diduga Libatkan Oknum PNS Manado