Tomohon – Menghadapi kemungkinan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April 2012 mendatang, aparat kepolisian di daerah ini khususnya Polres Tomohon rencanaya segera melakukan penertiban terhadap para pedagang BBM eceran. Langkah ini guna mengantisipasi terjadinya penimbunan BBM
Demikian diungkapkan Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas kepada sejumlah wartawan, Senin 26 Maret 2012. Dikatakannya, saat ini Polres Tomohon telah melayangkan surat imbauan kepada para pedagang BBM eceran di Kota Bunga. “Ya, tahap pertama adalah sebatas surat imbauan kepada mereka para pedagang BBM eceran. Jika dalam tiga hari masih melakukan penjualan, maka kami akan melakukan razia. Dan jika dtemukan, tentunya akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Lanjut dikatakannya, sesuai dengan data yang dimiliki, saat ini di Kota Tomohon terdapat 83 titik pedagang BBM eceran. “Akan tetapi, kami masih memberikan kelonggaran bagi pedagang BBM eceran yang berada cukup jauh dari SPBU. Namun mereka wajib memiliki surat ijin usaha dari pemerintah setempat dan tembusan Bagian Perekonomian Pemkot Tomohon. Jika tidak, akan ditindak. Dan ingat, ini hanya berlaku bagi pengecer yang letaknya jauh dari SPBU atau daerah pinggiran, karena mempermudah warga atau pengendara mendapatkan minyak saat dalam perjalanan,” ujar Tawas.
Surat imbauan Polres Tomohon itu sendiri mengacu pada UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara, UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Perda Sulut No 16 Tahun 2000 tentang pengawasan, pengendalian, penimbunan dan penyaluran BBM di Sulut. “Jika kedapatan ada yang melanggar dalam bentuk pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan kegiatan jual beli BBM, maka akan diancam hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar,” pungkasnya. (iker)
Tomohon – Menghadapi kemungkinan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April 2012 mendatang, aparat kepolisian di daerah ini khususnya Polres Tomohon rencanaya segera melakukan penertiban terhadap para pedagang BBM eceran. Langkah ini guna mengantisipasi terjadinya penimbunan BBM
Demikian diungkapkan Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas kepada sejumlah wartawan, Senin 26 Maret 2012. Dikatakannya, saat ini Polres Tomohon telah melayangkan surat imbauan kepada para pedagang BBM eceran di Kota Bunga. “Ya, tahap pertama adalah sebatas surat imbauan kepada mereka para pedagang BBM eceran. Jika dalam tiga hari masih melakukan penjualan, maka kami akan melakukan razia. Dan jika dtemukan, tentunya akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Lanjut dikatakannya, sesuai dengan data yang dimiliki, saat ini di Kota Tomohon terdapat 83 titik pedagang BBM eceran. “Akan tetapi, kami masih memberikan kelonggaran bagi pedagang BBM eceran yang berada cukup jauh dari SPBU. Namun mereka wajib memiliki surat ijin usaha dari pemerintah setempat dan tembusan Bagian Perekonomian Pemkot Tomohon. Jika tidak, akan ditindak. Dan ingat, ini hanya berlaku bagi pengecer yang letaknya jauh dari SPBU atau daerah pinggiran, karena mempermudah warga atau pengendara mendapatkan minyak saat dalam perjalanan,” ujar Tawas.
Surat imbauan Polres Tomohon itu sendiri mengacu pada UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara, UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Perda Sulut No 16 Tahun 2000 tentang pengawasan, pengendalian, penimbunan dan penyaluran BBM di Sulut. “Jika kedapatan ada yang melanggar dalam bentuk pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan kegiatan jual beli BBM, maka akan diancam hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar,” pungkasnya. (iker)