
Amurang, BERITAMANADO.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan 4 tersangka yang diduga telah mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Minsel.
Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK yang didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Denny Tampenawas S.Sos menjelaskan ke-4 (empat) tersangka tersebut ditangkap di parkiran Vila Sutan Raja Amurang, beberapa waktu lalu.
“Pada hari Sabtu (14/9) kami mendapatkan informasi akan adanya transaksi di kompleks Villa Sutan Raja Amurang. 2 tersangka berhasil diamankan dan dari hasil pengembangan mengamankan 2 tersangka lainnya,” ujar Kapolres Winardi Prabowo di ruangan Satres Narkoba, Selasa (17/9/2019).
Dijelaskannya, ke-4 tersangka tersebut yakni R, RL, O dan J, warga Manado. Saat ini 1 tersangka dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan subpasal 112 ayat 1, jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun penjara.
Dari pantauan BeritaManado.com, barang bukti yang diamankan adalah 4 paket sabu-sabu seberat 2,3 gram, 4 buah Handphone dan 1 unit kendaraan bermotor roda 2.
(TamuraWatung)
