Eksekusi Lahan di Ranomea
(Foto: Sumber Humas Polres Minsel)
Amurang, BeritaManado — Polres Minahasa Selatan (Minsel) pada Selasa (16/10/2018) melaksanakan pengamanan eksekusi di Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur.
Melibatkan 50 (lima puluh) personil, dasar pelaksanaan pengamanan eksekusi yaitu surat dari Pengadilan Negeri Amurang nomor: W19.U7/342/HT/X/2018, tanggal 5 Oktober 2018, tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang berada di Kelurahan Ranomea.
Serta Surat Perintah Kapolres Minsel nomor Sprin/675/X/2018, tanggal 10 Oktober 2018.
Kegiatan pengamanan diawali dengan apel bersama di halaman utama Pengadilan Negeri Amurang, Kelurahan Pondang, yang diikuti oleh seluruh personil Polres Minsel maupun panitera pengadilan.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Sabhara AKP Ronny Rondonuwu, mengungkapkan bahwa meski diwarnai aksi penolakan namun proses eksekusi dapat berjalan aman dan kondusif.
“Sempat ada adu argumen saat pembacaan putusan pengadilan oleh pihak tergugat yang kalah. Namun upaya preemtif dan preventif yang kami upayakan dapat menetralisir keadaan. Proses eksekusi akhirnya dapat berlangsung dalam situasi aman dan kondusif,” ungkap AKP Ronny Rondonuwu, yang memimpin kegiatan pengamanan eksekusi.
Proses eksekusi melibatkan alat berat yang digunakan untuk meratakan bangunan yang berada di lokasi yang disengketakan.
(***/TamuraWatung)