Kotamobagu, BeritaManado.com — Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, melalui Unit Tipidter berhasil mengamankan para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perkebunan Tudu Limu, Jumat (9/9/2022).
Pengamanan aksi PETI tepatnya di pinggiran ruas jalan AKD, Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondo (Bolmong) ini disampaikan oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, pada Konferensi Pers bersama awak media, Sabtu (10/9/2022).
“Terduga pelaku saat melakukan aktivitas tambang tidak di lengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan. Saat ini J dalam tahap pemeriksaan,” ujar Dasveri.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/613/1X/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, tertanggal 9 September 2022.
Selain terduga J, Kapolres mengatakan, pihak Tipidter juga menahan 7 orang saksi guna diperiksa.
“Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya 1 tong plastik, 1 karung yang berisi karbon sudah digunakan, 3 unit mesin alkon, 4 karung material yang mengandung emas, satu buah tong terbuat dari besi digunakan untuk membakar/panggangan karbon,” ungkap Dasveri Abdi.
Dan bagi pelaku PETI akan disangkakan dengan Pasal 158 atau Pasal 161 UU Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Yakni unsur pasal penambangan tanpa izin, meliputi menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP,” tutup Dasveri.
(DeeMamo)