
Bitung – Jajaran Polres Bitung berhasil mengamankan ratusan kendaraan bermotor yang dianggap melanggar aturan lalulintas. Ratusan kendaraan jenis roda dua dan empat ini diamankan lewat operasi Patuh Samrat yang mulai digelar jajaran Polres dari Senin (2/9) lalu.
“Operasi Patuh Samrat baru tiga hari kami gelar dan berhasil mengamankan 193 unit kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran,” kata Baur Tilang Polres Bitung, Ipda Jonli Ering, Kamis (5/9) kepada beritamanado.com.
Ke-193 unit kendaraan bermotor ini kata Ering dodominasi kendaraan bermotor roda dua dengan berbagai pelanggaran. Mulai dari surat-surat tidak lengkap hingga tidak menggunakan alat keselamatan bermotor seperti helm dan sabuk pengaman.
“Motor yang paling banyak, dan kebenayakan tidak menggunakan helm serta tidak ada SIM,” katanya.
Untuk roda empat sendiri menurut Ering, pihaknya berhasil mengamankan delapan unit kendaraan yang didominasi angkutan kota atau mikro. “Mikro rata-rata tidak memiliki SIM serta surat-surat kendaraan masa berlakunya sudah habis,” katanya.
Lebih lanjut ia merincikan, hari pertama menggelar operasi Senin (2/9) pihaknya berhasil mengamankan 57 unit, Selasa (3/9) 63 unit dan Rabu (4/9) 73 unit.(abinenobm)
