Bitung – Tiga jam setelah Jefry Lumengkewas (30) ditemukan tak benyawa dengan sejumlah luka tikaman, jajaran Polres Bitung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku.
Adalah JI alias Aman (24) diamankan tim gabungan tim Cobra Polsek Maesa dan Tim Tarsius di rumah salah satu warga di Kompleks Parigi Tofor Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa sekitar pukul 08.30 Wita, Sabtu (05/08/2017).
Operasi itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Afrizal Nugroho yang mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Baca Tahunya Jefry Lumengkewas adalah Korban Penikaman
Menurut Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting SIK MH, saat diamankan, Aman sementara bersembunyi di rumah salah satu temannya di Parigi Tofor.
“Ia gemetar ketakutan dan mengakui jika dirinya yang menikam Jefry Lumengkewas di depan City Mart Bitung sekitar pukul 04.10 Wita,” kata Kapolres.
Alasan menikam korban kata Philemon, pelaku dendam karena pernah dianiaya korban bulan Agustus 2016 lalu.
“Makanya ketika bertemu, pelaku langsung melampiaskan dendamnya dengan cara menikam korban yang sementara menyetir,” katanya.
Aman sendiri kata dia, saat ini sudah diamankan di Polres Bitung dan sementara menjalani pemeriksaan.
“Dia kita jerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, dengan ncaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya.(abinenobm)