Modayag, BeritaManado.com — Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus melakukan pengembangan dugaan kasus penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Desa Lanut Kecamatan Modayag Kabupaten Boltim.
Kapolres Boltim AKBP I Dewa Nyoman Agung Suryanegara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni Rasyid, Kamis (31/3/2022) mengatakan, pada pelimpahan kasus di kejaksaan nanti, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Kami akan melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan meminta saksi ahli BPH Migas dari Jakarta Selatan,” jelas Rasyid lewat pesan whatsapp.
Kasus tersebut berawal pada Minggu (27/3/2022) sekitar jam 18.00 Wita ketika anggota Polres Boltim melewati jalan raya Desa Lanut Kecamatan Modayag dan melihat aktifitas mencurigakan di depan warung milik warga.
Saat itu terdapat 1 unit mobil pickup yang terparkir sedang melakukan pengangkutan galon.
Setelah diusut, petugas mendapati seorang warga inisial F sedang membeli BBM jenis solar bersubsidi dari seorang warga Desa Doloduo Kecamatan Dumoga Barat, Bolmong, dengan harga Rp9000 per liter.
Solar bersubsidi kemudian dijual lagi dengan harga Rp9.250 hingga Rp9.500 per liter.
Sedikitnya, F menyimpan 72 galon solar yang setiap galon berisi 25 liter dengan total kurang lebih 1.800 liter.
“Pelaku kita jadikan tersangka karena tidak mengantongi surat izin untuk penyimpanan, penimbunan dan atau niaga BBM jenis solar dari pihak yang berwenang. Kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup Rasyid.
(Horas Napitupulu)