
Bitung – Penyebab kebakaran TWA Batuangus Kelurahan Kaswari Kecamatan Aertembaga sementara dilidik Polres Bitung.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, pihaknya sementara mengumpulkan keterangan di lapangan untuk mencari tahu apa yang menyebankan kebekaran.
“Masih penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti di lokasi kebakaran,” kata Kapolres, Minggu (09/09/2018).
Dan jika nantinya ditemukan bukti kuat penyebab kebakaran karena unsur kesengajaan atau sengaja dibakar, maka pihaknya akan mencari tahu siapa pelakunya.
“Kita pasti tindak jika penyebab kebakaran dikarenakan faktor kesengajaan karena salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut,” katanya.
Adapun salah satu sanksi pidana yang dimaksut Kapolres bagi pelaku pembakaran atau orang yang membakar hutan dan lahan adalah Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang Undang itu menyatakan Setiap orang dilarang membakar hutan, Pasal 78 ayat (3), Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 78 ayat (4), Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
(abinenobm)
