BITUNG—Janji Polres Bitung untuk mengungkap sejumlah kasus korupsi di Kota Bitung benar-benar ditunjukka. Buktinya, dalam waktu dekat ini pihak Polres Bitung akan merampungkan salah satu kasus korupsi di tubuh Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Bitung.
Hal ini dikatakan Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu SIK, Selasa (22/11) kepada sejumlah wartawan. “Dalam waktu dekat ini kita akan menyerahkan salah satu kasus dugaan korupsi ke pihak kejaksaan yang melibatkan mantan Kadispenda Kota Bitung inisial LD alias Leo,” kata Bayu.
Menurut Bayu, berkas penyidikan Leo tersebut sudah dalam proses perampungan, dan dalam waktu dekat ini akan segera ditetapkan sebagai tersangka. “Leo diduga melakukan penyimpangan atas uang negara sekitar miliaran rupiah saat ia menjabat Dispenda Kota Bitung. “Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan telah melakukan penyimpangan uang Negara sebanyak milyaran rupiah,” katanya.
Lebih lanjut Bayu mengatakan, ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang semantara mereka dalami. Namun kasus Leo ini yang didahulukan karena penyidikan terlebih dahulu rampung dan sudah dalam tahap penyelesaian.
“Kasus-kasus lain masih semantara kita dalami dengan mengumpulkan bukti serta saksi-saksi,” tegas Bayu.
Sementara itu, seperti diketahui, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), oknum mantan Kadispenda Leo dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR). Namun sayangnya hingga saat ini belum jelas sejauh mana realisasi pembayaran TGR dari Leo.(en)
BITUNG—Janji Polres Bitung untuk mengungkap sejumlah kasus korupsi di Kota Bitung benar-benar ditunjukka. Buktinya, dalam waktu dekat ini pihak Polres Bitung akan merampungkan salah satu kasus korupsi di tubuh Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Bitung.
Hal ini dikatakan Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu SIK, Selasa (22/11) kepada sejumlah wartawan. “Dalam waktu dekat ini kita akan menyerahkan salah satu kasus dugaan korupsi ke pihak kejaksaan yang melibatkan mantan Kadispenda Kota Bitung inisial LD alias Leo,” kata Bayu.
Menurut Bayu, berkas penyidikan Leo tersebut sudah dalam proses perampungan, dan dalam waktu dekat ini akan segera ditetapkan sebagai tersangka. “Leo diduga melakukan penyimpangan atas uang negara sekitar miliaran rupiah saat ia menjabat Dispenda Kota Bitung. “Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan telah melakukan penyimpangan uang Negara sebanyak milyaran rupiah,” katanya.
Lebih lanjut Bayu mengatakan, ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang semantara mereka dalami. Namun kasus Leo ini yang didahulukan karena penyidikan terlebih dahulu rampung dan sudah dalam tahap penyelesaian.
“Kasus-kasus lain masih semantara kita dalami dengan mengumpulkan bukti serta saksi-saksi,” tegas Bayu.
Sementara itu, seperti diketahui, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), oknum mantan Kadispenda Leo dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR). Namun sayangnya hingga saat ini belum jelas sejauh mana realisasi pembayaran TGR dari Leo.(en)