Ratahan – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Vecky Monigir mengatakan, polemik Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial di Sektor Perikanan akibat double salur.
Hal ini yang kemudian membuat pihaknya harus mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara penyaluran dan menarik kembali pembayaran BST dari 71 penerima yang telah double salur di Tumbak.
Sebab menurutnya, Kemensos RI dalam surat edaran mengisyaratkan bahwa calon penerima bantuan yang daftar nama diberikan by name by address tersebut tidak boleh double salur.
“Jadi ketentuan penerima bantuan ini bukan sebagai penerima Program Keluarga Harapan, sembako BPNT atau merupakan program jangka panjang kemensos dan BLT Dana Desa,” ungkap Vecky Monigir, Senin (20/12/2021).
Dijelaskannya, hal ini terjadi akibat penyaluran yang dilakukan oleh pihak Kantor Pos sebagai penyalur tidak berkoordinasi dengan pihaknya sebagai instansi yang diisyaratkan untuk melakukan verifikasi terhadap penerima bantuan tersebut.
“Uang tidak ada pada kami. Makanya saat surat diterima, kami kumpul Kepala Kantor Pos Belang, Tombatu, dan Ratahan dan minta jangan lakukan pembayaran sebelum ada rekomendasi, sebab di surat jelas kami harus verifikasi. Namun ternyata sudah ada penyaluran di Kantor Pos Belang,” pungkasnya.
Mengetahui hal tersebut, pihaknya meminta untuk menghentikan penyaluran bantuan tersebut, sambil segera melakukan verifikasi akan nama-nama yang sudah menerima bantuan.
“Setelah di cek, beberapa nama yang sudah dibayarkan ternyata double salur. Otomatis kami ambil kebijakan tarik pembayaran yang sudah double salur,” tandasnya.
Hal inilah yang kemudian mendasari salah seorang oknum yang tak bertanggungjawab menuding pihaknya telah melakukan tindakan yang diduga beraroma korupsi dan menghalangi masyarakat menerima haknya sehingga berbuntut munculnya polemik.
“Kalau kami dituding tidak memberikan hak masyarakat, itu salah, begitu juga kalau dibilang korupsi. Sebab uangnya ada dan kami justru menyelamatkan uang negara,” pungkasnya.
Sementara berkaitan dengan uang tersebut, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kantor Pos untuk dikembalikan, namun tidak diterima.
“Kami kemudian menyurat ke Kementerian Perikanan, namun tidak ada balasan. Demikian juga dengan surat ke Kementerian Sosial yang ditandatangani Sekretaris Daerah Mitra hingga saat ini belum ada jawaban,” katanya.
Adapun uang bantuan tersebut rencananya diberikan kepada setiap penerima sebesar Rp600 ribu per bulan untuk tiga bulan dengan total Rp1,8 juta.
Sementara total keseluruhan dana yang ditarik dari 71 penerima yang sudah double salur di Tumbak sebesar Rp100.400.000.
“Jadi uang saat ini diserahkan ke Inspektorat dan dititipkan di brankas daerah,” tutupnya.
(jenlywenur)