
Manado – Kapolda Sulut Brigjen Pol. Wilmar Marpaung menyatakan kasus pemerkosaan yang dialami gadis (19) berinisial V asal Kota Manado telah mendapat kesimpulan dimana dua orang telah ditetapkan sebagai Tersangka.
“Jadi hasil pemeriksaan kita terhadap saksi-saksi yang sudah kita periksa ada delapan orang, kita menyimpulkan YY sama M kita sudah tetapkan sebagai tersangka, untuk tersangka yang di Gorontalo nanti kita kerjasama dengan Polda Gorontalo untuk mengungkap kasus itu,” jelas Wilmar kepada wartawan di kantor gubernur Sulut Kamis (12/05/2016).
Seperti diketahui, kasus pemerkosaan tersebut telah menjadi perhatian serius Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan kasus pemerkosaan yang terjadi di Sulawesi Utara (Sulut) saat ini menjadi perhatian Presiden. (rizath polii)
