Tondano – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Minahasa diwajibkan untuk memasukkan kembali ijazah dan transkrip nilai akademik dalam bentuk fotocopy yang dilegalisir. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Sekdakab Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi Nomor 800/11/27 tanggal 8 Juli 2015 dan disusul dengan surat Nomor 800/11/30 tanggal 15 Juli 2015.
Dasar dari petunjuk tersebut adalah Surat Edara Gubernur Sulut Nomor 800/2015/sekr-BKDD tanggal 10 Juli 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN di Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian ada juga Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 800/BKDD/VI/603 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN di Lingkungan Pemkab Minahasa.
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo mengatakan sesuai petunjuk yang ada, semua PNS wajib memasukkan dokumen akademik yang dimaksud mulai dari tingkatan SMP, SMA, SMA, D-III, S1, S2 dan S3. Dalam berkas yang akan dimasukkan juga harus disertai Data Normatif Pegawai dan Daftar Urut Kepangkatan di setiap SKPD.
“Batas pemasukannya yaitu hari Jumat ini ke Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Minahasa. Berkas yang dimasukkan akan diverivikasi oleh tim yang sudah disiapkan. Khusus pejabat eselon II verivikasi akan dilakukan tim yang dibentuk oleh Gubernur Sulut,” ungkap Tumundo.
Lebih lanjut dikatakan Tumundo bahwa hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI serta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI. (ads)
Tondano – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Minahasa diwajibkan untuk memasukkan kembali ijazah dan transkrip nilai akademik dalam bentuk fotocopy yang dilegalisir. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Sekdakab Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi Nomor 800/11/27 tanggal 8 Juli 2015 dan disusul dengan surat Nomor 800/11/30 tanggal 15 Juli 2015.
Dasar dari petunjuk tersebut adalah Surat Edara Gubernur Sulut Nomor 800/2015/sekr-BKDD tanggal 10 Juli 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN di Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian ada juga Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 800/BKDD/VI/603 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN di Lingkungan Pemkab Minahasa.
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo mengatakan sesuai petunjuk yang ada, semua PNS wajib memasukkan dokumen akademik yang dimaksud mulai dari tingkatan SMP, SMA, SMA, D-III, S1, S2 dan S3. Dalam berkas yang akan dimasukkan juga harus disertai Data Normatif Pegawai dan Daftar Urut Kepangkatan di setiap SKPD.
“Batas pemasukannya yaitu hari Jumat ini ke Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Minahasa. Berkas yang dimasukkan akan diverivikasi oleh tim yang sudah disiapkan. Khusus pejabat eselon II verivikasi akan dilakukan tim yang dibentuk oleh Gubernur Sulut,” ungkap Tumundo.
Lebih lanjut dikatakan Tumundo bahwa hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI serta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI. (ads)