Manado, BeritaManado.com — Pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) telah menimbulkan ketidaknyamanan psikologis bagi masyarakat Sulut.
Stres dan kecemasan bagi konsumen, terutama yang aktivitasnya sangat bergantung pada listrik itu terpantau BeritaManado.com sejak terjadinya pemadaman listrik secara mendadak yang diketahui akibat terjadinya gangguan line sistem PLN.
Menyikapi hal itu, wakil ketua DPRD Provinsi Sulut Billy Lombok pun mengingatkan PLN Sulutenggo terkait pelayanan kelistrikan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya harus mengingatkan kepada PLN Sulutenggo terkait peraturan menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT Perusahaan listrik negara (Persero) dan mematuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi,” ungkap Billy Jumat, (13/12/2024) kepada BeritaManado.com.
Lanjut Billy, hal itu disampaikan terkait berbagai permasalahan pelayanan listrik yang dirasakan masyarakat, seperti pemadaman mendadak, kurangnya keandalan pasokan, dan keluhan pelanggan.
“Kewajiban memberikan pelayanan optimal
berdasarkan peraturan menteri ESDM nomor 27 Tahun 2017, PLN sebagai penyedia layanan kelistrikan wajib memberikan pasokan listrik yang andal, berkualitas, dan berkesinambungan kepada masyarakat,” jelas Billy.
Tak hanya itu, dalam peraturan tersebut, konsumen berhak mendapatkan kompensasi jika pelayanan tidak sesuai standar, seperti adanya pemadaman tanpa pemberitahuan atau gangguan teknis yang berulang.
“PLN harus transparan dalam memberikan informasi terkait kompensasi ini,” tegas Billy.
Billy pun menjelaskan bahwa dalam peraturan menteri ESDM pasal 6, PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator sebagai berikut:
- Lama gangguan
- Jumlah gangguan
- Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah
- Kesalahan pembacaan kWh meter
- Waktu koreksi kesalahan rekening
- Kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
“Pengurangan tagihan listrik kepada
konsumen sebagaimana dimaksud itu diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik, dan 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan
tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga
listrik (tariff adjustment),” tegasnya lagi.
Dengan memperhatikan peristiwa pemadaman listrik di Sulut yang telah menimbulkan kecemasan psikologis bagi masyarakat Billy pun menyampaikan usulan sebagai berikut:
- PLN bertanggung jawab untuk memastikan infrastruktur kelistrikan, seperti jaringan distribusi dan pembangkit, selalu dalam kondisi optimal untuk mencegah gangguan pasokan listrik.
- Listrik adalah kebutuhan dasar yang memengaruhi berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Gangguan dalam pelayanan listrik dapat menghambat aktivitas masyarakat dan pembangunan daerah.
- Memberikan informasi yang jelas dan tepat waktu kepada masyarakat mengenai jadwal pemeliharaan, pemadaman terencana, atau upaya peningkatan kualitas pelayanan.
- Segera menyusun langkah konkret guna meningkatkan pelayanan dan mencegah pemadaman listrik yang tidak terjadwal.
- Mengusulkan rapat koordinasi dengan pihak PLN untuk membahas permasalahan ini, termasuk evaluasi atas kinerja perusahaan di tingkat daerah.
- Jika ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku, DPRD tidak segan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan sanksi atau melaporkan temuan tersebut kepada kementerian terkait.
Dengan mengingatkan PLN terhadap tanggung jawabnya, DPRD berharap masyarakat mendapatkan layanan kelistrikan yang lebih baik dan sesuai dengan standar yang telah diatur dalam undang-undang.
(Erdysep Dirangga)