Minut, BeritaManado.com – Pleno Rekapitulasi Perolehan dan Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi Pemilu 2019, untuk Kabupaten Minahasa Utara akhirnya diketuk, Sabtu (11/5/2019).
Alotnya pleno sudah dimulai sejak pleno dibuka pada Rabu (8/5/2019) siang.
Hal ini akibat perbedaan data pengguna hak pilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK), belum lagi protes soal suara dari salah satu calon anggota DPD RI yang diduga hilang, perbedaan data yang dipegang PPK dan saksi partai politik, serta dugaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ilegal di Kecamatan Mapanget.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Minut Rocky Ambar mengatakan, selesai tahapan pleno provinsi, akan lanjut tahapan pleno nasional di Jakarta.
Rocky tidak menepis adanya keberatan dari partai politik terhadap pleno tingkat provinsi.
“Terkait dengan laporan planggaran administrasi pemilu, di Bawaslu Minut masuk laporan dari beberapa partai politik, diantaranya PAN, Golkar, Perindo dan PSI. Dari kesemuanya melaporkan bahwa dalam proses pelaksanaan pemilihan umum baik tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara ada pelanggaran administrasi sehingga para partai politik melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Minut,” jelas Rocky.
Rocky memastikan, Bawaslu menjaga suara rakyat, sehingga mewujudkan pemilu yang jujur dan adil bagi semua pihak
“Menyikapi laporan rekan-rekan partai politik tersebut, Bawaslu Minut sudah menjadwalkan dimana pada pekan depan Bawaslu Minut lakukan sidang ajudikasi,” tambah Rocky.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Astaga… Bawaslu Minut Dapati 3 Warga Jadi KPPS Ilegal