Amurang – Pleno KPUD Minahasa Selatan, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 di Kabupaten Minsel, mengalami ketambahan sebanyak 1832 pemilih, yakni untuk DPT pada Pileg lalu berjumlah 167.012 pemilih. Sedangkan pleno penetapan DPT pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Terbagi di 177 Desa/Kelurahan, 17 Kecamatan dan tersebar di 348 TPS berjumlah 168.844. Masing-masing Laki-laki 87.469 pemilih dan Perempuan 81.375 wajib pemilih.
“Angka-angka dalam DPT ini sudah valid, karena kita sudah melakukan uji petik nama-nama tersebut, tidak ada lagi namanya ganda atau kategori invalid,” ujar Ketua KPUD Minsel Fanley Pangemanan, kepada beritamanado.com, Senin (9/6/2014).
Menurut dia, realitas data DPT ini sudah berdasarkan DPT hasil Pileg lalu sebagai DPS, melalui tahapan verifikasi ada terjadi pergeseran wajib pilih yang sebagaian besar pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada bulan Juli mendatang.
“Ya, DPT Pilpres Minsel sudah merupakan data final. Kemungkinan, jika bertambah masuk dalam daftar pemilih khusus. Tapi kita yakin data ini sudah final untuk Kabupaten Minahasa Selatan,” jelas Pangemanan.
Pangemanan menjelaskan DPT ini menjadi acuan KPUD Minsel mengirimkan ke tingkat provinsi Sulut, selanjutnya disampaikan ke tinggat pusat sebagai acuan daftar surat suara Pilpres 9 Juli 2014 mendatang,” pungkasnya. (sanlylendongan)