Tomohon, BeritaManado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon masih menunggu dokumen pengunduran diri Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon dari Instansi asal mereka.
Komisioner KPU Tomohon, Robby Golioth mengatakan, baik calon yang merupakan anggota DPRD (legislatif) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memasukan 3 item dokumen.
“Calon yang merupakan Anggota DPRD dan ASN wajib memasukan surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduruan diri dari instansi terkait, surat keterangan pejabat instansi terkait bahwa proses pengunduran diri sementara berproses,” ujar Robby Golioth, Sabtu (26/9/2020).
Ia menambahkan, bahwa sudah ada calon yang memperlihatkan tapi dokumen belum dimasukan.
“Kan batas memasukan berkas tersebut 5 hari setelah penetapan calon. Jadi batasnya sampai Senin (28/9/2020). Kita tunggu saja,” tandasnya.
Diketahui Pasangan Calon Caroll Senduk-Wenny Lumentut merupakan duet asal anggota legislatif.
Sedangkan Robert Pelealu-Franciscus Soekirno, keduanya asal ASN.
(Dedy Dagomes)