Tomohon, BawasluTomohon — IPengawasan Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, telah berlangsung sejak kemarin, Jumat (4/5/2020), dan sampai Minggu (6/5/2020), di KPU Kota Tomohon.
Pada hari pertama, Calon pasangan Jilly Eman-Virgie Baker menjadi pendaftar pertama, diikuti Calon pasangan Carol Senduk-Wenny Lumentut.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Deasy Soputan, mengatakan pendaftaran kedua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) tersebut, secara umum hasil pengawasan dapat dinilai lancar pada prosesnya.
“Meski diwarani interupsi dari salah satu pengurus partai pengusung yang menyatakan KPU tidak konsisten terhadap jadwal yang telah disepakati bersama dalam berita acara (BA) hasil rapat koordinasi bersama KPU dan Parpol,” tutur Deasy Soputan, Kepada BeritaManado.com, Sabtu (5/9/2020).
Ia melanjutkan, saran Bawaslu agar KPU mengklarifikasi kebenaran berita acara jadwal pendaftaran yang disoalkan itu sebelum penyerahan berkas.
“KPU kemudian mengklarifikasi hal tersebut serta menyatakan bahwa KPU tidak dapat mengatur jadwal pendaftar selain dari waktu yang ditetapkan oleh tahapan PKPU, yakni 4-6 September, karena merupakan hak warga negara untuk mendaftar dan tidak ada dalam BA terkait kesepakatan Parpol membatasi untuk jam kedatangan Bapaslon.” Ujarnya.
Lanjutnya, klarifikasi kemudin dapat diterima dan proses pendaftaran kemudian dilanjutkan.
Ia menambahkan, saat ini Bawaslu menilai, pasangan calon tertib dalam pemenuhan berkas pasangan calon, sehingga dokumennya memenuhi syarat untuk diterima sebagai bakal pasangan calon.
“Selanjutnya masih akan diperiksa keabsahannya melalui proses verifikasi apakah ada dokumen persyaratan yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Kemudian akan diuji keabsahaannya ke instansi yang berwenang yang telah mengeluarkan surat tersebut.
“Dengan cara mendatangi dan mengklarifikasi dokumen-dokumen syarat calon maupun syarat pencalonan dari pasangan calon maupun calon itu sendiri,”
Terhadap adanya konvoi dan dugaan pengerahan masa, Bawaslu Tomohon akan mengkaji terlebih dahulu sebelum meneruskan rekomendasi ke pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian.
“Hal yang menjadi kajian berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan baik itu terhadap PKPU nomor 6 tahun 2020 maupun terhadap peraturan lainnya yang berkaitan,” tandas Soputan.
Diketahui, selain jajaran Bawaslu Kota Tomohon pengawasan melibatkan juga Panwaslu Kecamatan.
(Dedy Dagomes)