Bitung, Beritamanado.com – KPU Kota Bitung melakukan penandatanganan MoU dengan BP Jamsostek untuk melindungi ribuan pekerja KPU, Selasa (03/03/2020).
Penandatanganan itu dilakukan Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Manado, Hendrayanto dengan Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkot Bitung, Wens Luntungan, Kepala BP Jamsostek Kota Bitung, Widhi Antri Aprillia Nia dan Komisioner KPU Kota Bitung, Yunoy Rawung.
Usai melakukan penandatangan MoU, Hendrayanto mengatakan, kerjasama yang dilakukan dengan KPU Kota Bitung adalah kerjasama perlindungan terhadap seluruh petugas KPU Kota Bitung.
“Petugas KPU itu terdiri dari staf, THL, PPK, PPS dan PPDP yang nantinya akan dicover BP Jamsostek,” kata Hendrayanto.
Ia juga mengatakan, perlindungan yang diberikan terhadap ribuan petugas KPU Kota Bitung adalah resiko kecelakaan kerja mengingat petugas KPU juga masuk dalam ketegori pekerja.
“Nah, total nilai santunan pada program Jaminan Kematian atau JKM dari Rp 24 juta menjadi Rp42 juta. Kenaikan nilai santunan yang akan diterima ahli waris itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Kematian,” jelasnya.
Sedangkan JKK dan kematian kata dia, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali gaji tambah Rp10 juta bantuan pemakaman dan Rp12 juta satunan berkala.
“BP Jamsostek berfungsi sejak perjalanan berangkat ke kantor hingga perjalanan pulang ke rumah,” katanya.
Sementara itu, Deslie menyatakan ada sekitar 4000an petugas KPU Kota Bitung yang bakal di daftarakan sebagai peserta BP Jamsoste.
“MoU ini sebagai bentuk keseriusan dan kepedulian kami terhadap ribuan petugas KPU dalam melaksanakan tugas Pilkada Kota Bitung,” kata Deslie.
Deslie menyatakan, biaya yang harus disetor setiap bulan bagi para peserta BP Jamsostek hanya sebesar Rp10 ribu.
“Setiap bulan hanya Rp10 ribu setiap bulan tapi manfaat yang didapatkan sangat besar,” katanya.
(abinenobm)