Bitung, Beritamanado.com – Wali Kota Bitung, Max Lomban dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri diharuskan melepas jabatannya alias cuti full jika mencalonkan diri di Pilwalkot 2020.
Kewajiban “mundur” itu menurut Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Bitung, Idhli Rahmadiani sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019.
“Sesuai aturan harus begitu. Harus cuti full dan di luar tanggunggan negara atau melepas semua fasilitas negara jika sudah menjadi salah satu pasangan calon di Pilwalkot 2020,” kata Idhli dalam dialog dengan sejumlah Wartawan di Rumah Pemilu, Sabtu (14/12/2019).
Ketentuan itu kata Idhli, berlaku bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Karena status mereka sebagai incumbent atau petahana. Tujuan dari ketentuan ini terkait netralitas dan rasa keadilan,” katanya.
Iapun tak menampik jika ketentuan itu akan berlaku di Kota Bitung dan pihaknya mengingat Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat ini, Max Lomban serta Maurits Mantiri yang akan mencalonkan diri kembali.
“Otomatis harus mundur dari jabatan alias cuti untuk sementara waktu. Dan itu mulai berlaku ketika mereka sudah ditetapkan sebagai peserta Pilwalkot dan memulai tahapan kampanye. Lamanya cuti sepanjang 68 hari. Terhitung dari tanggal 11 Juli 2020 hingga 19 September 2020,” jelasnya.
Menanggapi aturan itu, Maurits Mantiri menyatakan siap untuk “mundur” sesuai dengan apa yang diamantkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019.
“Namanya aturan harus kita taati dan jalankan. Dan saya pribadi sangat mendukung aturan itu agar Pilwalkot 2020 di Kota Bitung benar-benar netral,” kata Maurits.
(abinenobm)