Bitung, BeritaManado.com – Bawaslu Kota Bitung kembali mengingatkan pasangan calon (Paslon) agar tidak merusak pohon perindang dengan Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal itu disampaikan mengingat masa Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020 dimulai pada tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 serta salah satu metode kampanye adalah pemasangan alat peraga kampanye.
“Mari kita wujudkan kampanye pemilihan yang ramah lingkungan yang salah satu agendanya tidak merusak pohon. APK dipasang jangan dipaku di pohon,” kata Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok, Rabu (23/09/2020).
Himbauan itu kata dia, sesuai penyampaian Bawaslu Sulut untuk ditindaklanjuti semua Bawaslu di daerah serta semua Paslon.
Deiby menjelaskan, larangan merusak dengan cara memaku pohon perindang karena paku berpotensi sebagai pintu masuk bagi infeksi penyakit dan bakteri pada pohon hingga pohon akan mengalami gangguan proses fisik dan biologis dalam tubuh pohon yang nantinya akan menggangu fisiologis tanaman dan mengurangi tekstur pada kayu.
“Kekuatan pohon akan berkurang karena pohon mudah terinfeksi penyakit jamur dan bakteri yang mengakibatkan pohon tidak lagi memiliki kekebalan dalam menanggulangi hama dan penyakit yang ada pada kulit pohon,” katanya.
Dengan rusaknya kulit pohon kata dia, mengakibatkan tameng pohon tidak ada lagi dalam upaya melindungi batang sebagai tempat yang sentral dan pertumbuhan pohon.
Keberadaan pohon di suatu wilayah lanjut dia, memiliki manfaat dalam memperbaiki kualitas lingkungan dan meningkatkan kualitas udara.
“APK jangan dipasang menghalangi pohon melakukan proses fotosintesis, menyalurkan oksigen yang dibutuhkan manusia dan menghisap karbondioksida dari polusi kendaraan bermotor,” katanya.
Dirinya juga mengingatkan soal bumi ini bukan sekedar warisan nenek moyang kita namun milik anak cucu kita.
“Generasi selanjutnya berhak menikmati lingkungan yang baik dan sehat,” katanya.
(abinenobm)