Bitung, BeritaManado.com – KPU Kota Bitung menyatakan baru dua Partai Politik (Parpol) yang mengambil formolir pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bitung 2020.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Ngobrol Pilkada (Ngopi) tahapan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bitung 2020, Kamis (27/08/2020).
“Saat ini baru dua Parpol yang mengambil formolir pendaftaran pasangan calon yakni PAN dan PDI Perjuangan,” kata Deslie.
Sedangkan Parpol lain kata Deslie, baru sebatas informasi atau pemberitahuan kepada pihaknya untuk segera mengambil formolir pendaftaran pasangan calon.
“Asalkan membawa mandat dari Parpol pasti akan kami layani dan proses pendaftaran resmi kami buka mulai tanggal 04 sampai 06 Agustus 2020,” katanya.
Dalam FGD Ngopi itu, hadir juga sejumlah perwakilan Forkopimda, Parpol dan Pemkot diwakili Asisten I, Franky Ladi serta Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok juga salah satu pimpinan Bawaslu, Zulkifli Densi.
Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Bitung, Idhli Ramadhiani Fitriah, menyampaikan FGD Ngopi yang digelar semua yang hadir adalah narasumber kecuali undangan.
“Yang menjadi undangan di FGD hanya perwakilan Parpol dan yang hadir kali ini Gerindra, PAN dan Perindo. Harapannya, FGD berikut semua Parpol yang memiliki kursi di DPRD hadir,” katanya.
Sedangkan Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bitung, Iten Kojongian mensosialisasikan soal mekanisme pendaftaran pasangan calon sesuai yang diamanatkan PKPU Nomor 01 tahun 2020 tentang perubahan ketiga pencalonan.
Termasuk juga soal salah satu persyaratan pasangan calon yakni terkait utang pasangan calon yang menurutnya bukan bukan utang perseorang.
“Yang dimaksud utang adalah utang yang menimbulkan kerugian negara, bukan utang terhadap oknum atau pribadi,” kata Iten.
Hadir juga komosioner KPU, Syarifudin Hasan dan staf Sekretariat KPU Kota Bitung.
(abinenobm)