Contoh Kartu Identitas Anak (KIA), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon Drs Wendy Karwur MAP.
TOMOHON, beritamanado.com – Baik bayi baru lahir hingga anak-anak yang akan berusia 16 tahun di Kota Tomohon akan segera memiliki kartu tanda pengenal atau disebut Kartu Identitas Anak (KIA). Ada berbagai manfaat dari penerbitan kartu tersebut.
Diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon Drs Wendy Karwur MAP, kartu tersebut memiliki berbagai manfaat, salah satunya memudahkan dalam pengurusan berbagai dokumen. “KIA ini setara dengan KTP dan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau kalau ke puskemas,” ujarnya.
KIA tersebut menurut Karwur dibedakan atas dua yakni usia 0 sampai 5 tahun dan 5 hingga 16 tahun. “Usia 0 hingga 5 tahun belum menggunakan foto sedangkan 5 hingga 16 menggunakan foto. Adapun persyaratan mendapatkan KIA yakni akta kelahiran, KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2×3,” terangnya.
Di Sulawesi Utara sendiri, Kota Tomohon akan menjadi pilot project penerapan KIA tersebut. “Berkat prestasi atas pelayanan yang diberikan seperti penerbitan dokumen kependudukan baik akte kelahiran dan lainnya pada tahun 2015, maka Kota Tomohon mendapat apresiasi dari pemerintah pusat menjadi pilot project penerapan KIA di Sulut dimana kita akan dibiayai dengan APBN,” ujar Karwur.
“Saat ini kita sementara menunggu droping blanko, pertengahan bulan ini mungkin sudah ada dan Kota Tomohon satu-satunya di Sulut yang akan biayai dengan APBN. Di Kota Tomohon saat ini kita memiliki 25.412 anak wajib untuk memiliki KIA. Banyak negara telah menerapkan ini,” pungkas mantan Kepala Dinas Pendidikan Daerah ini. (ray)
Contoh Kartu Identitas Anak (KIA), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon Drs Wendy Karwur MAP.
TOMOHON, beritamanado.com – Baik bayi baru lahir hingga anak-anak yang akan berusia 16 tahun di Kota Tomohon akan segera memiliki kartu tanda pengenal atau disebut Kartu Identitas Anak (KIA). Ada berbagai manfaat dari penerbitan kartu tersebut.
Diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon Drs Wendy Karwur MAP, kartu tersebut memiliki berbagai manfaat, salah satunya memudahkan dalam pengurusan berbagai dokumen. “KIA ini setara dengan KTP dan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau kalau ke puskemas,” ujarnya.
KIA tersebut menurut Karwur dibedakan atas dua yakni usia 0 sampai 5 tahun dan 5 hingga 16 tahun. “Usia 0 hingga 5 tahun belum menggunakan foto sedangkan 5 hingga 16 menggunakan foto. Adapun persyaratan mendapatkan KIA yakni akta kelahiran, KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2×3,” terangnya.
Di Sulawesi Utara sendiri, Kota Tomohon akan menjadi pilot project penerapan KIA tersebut. “Berkat prestasi atas pelayanan yang diberikan seperti penerbitan dokumen kependudukan baik akte kelahiran dan lainnya pada tahun 2015, maka Kota Tomohon mendapat apresiasi dari pemerintah pusat menjadi pilot project penerapan KIA di Sulut dimana kita akan dibiayai dengan APBN,” ujar Karwur.
“Saat ini kita sementara menunggu droping blanko, pertengahan bulan ini mungkin sudah ada dan Kota Tomohon satu-satunya di Sulut yang akan biayai dengan APBN. Di Kota Tomohon saat ini kita memiliki 25.412 anak wajib untuk memiliki KIA. Banyak negara telah menerapkan ini,” pungkas mantan Kepala Dinas Pendidikan Daerah ini. (ray)