TOMOHON, beritamanado.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon Drs Wendy Karwur MAP menanggapi permintaan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara agar dibebastugaskan dari jabatannya saat ini.
Dikatakannya, silahkan saja ombudsman mengeluarkan sikap seperti itu. “Silahkan saja ombusdman mengatakan seperti itu namun saya telah berulang kali klarifikasi bahwa untuk perceraian itu tidak bisa diwakilkan,” ujarnya kepada BeritaManado.com belum lama ini.
Hal tersebut ditegaskannya bahwa telah sesuai dengan aturan. “Kan aturannya seperti itu, sama juga dengan perkawinan, apakah bisa diwakilkan, harus yang bersangkutan kan sebagai pemohon dan kami tidak mau menyalahi aturan,” ungkapnya.
“Kita telah mengkolsultasikan hal tersebut di Kemendagri juga di Dirjen Dukcapil dan sesuai aturan yang mengajukan harus hadir dan aturan ini bukan hanya di Tomohon tapi seluruh Indonesia. Kita juga sudah memberikan penjelasan lewat tatap muka hingga dua kali namun mereka tetap bersikeras,” tutur mantan Kepala Dinas Pendidikan ini.
Seperti diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Sulut dalam salah satu poin yang dikeluarkannya meminta Walikota Tomohon untuk membebastugaskan Karwur dari jabatannya terkait dugaan pengabaian kewajiban dengan tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.
Pemanggilan tersebut terkait adanya laporan dari Fransiscus Turang SH kuasa hukum Ferdiana Wowor dalam kasus pengurusan akta perceraian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon 13 Oktober 2015 lalu yang telah mendapat putusan Pengadilan Negeri Tondano 17 September 2015. (ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon Drs Wendy Karwur MAP menanggapi permintaan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara agar dibebastugaskan dari jabatannya saat ini.
Dikatakannya, silahkan saja ombudsman mengeluarkan sikap seperti itu. “Silahkan saja ombusdman mengatakan seperti itu namun saya telah berulang kali klarifikasi bahwa untuk perceraian itu tidak bisa diwakilkan,” ujarnya kepada BeritaManado.com belum lama ini.
Hal tersebut ditegaskannya bahwa telah sesuai dengan aturan. “Kan aturannya seperti itu, sama juga dengan perkawinan, apakah bisa diwakilkan, harus yang bersangkutan kan sebagai pemohon dan kami tidak mau menyalahi aturan,” ungkapnya.
“Kita telah mengkolsultasikan hal tersebut di Kemendagri juga di Dirjen Dukcapil dan sesuai aturan yang mengajukan harus hadir dan aturan ini bukan hanya di Tomohon tapi seluruh Indonesia. Kita juga sudah memberikan penjelasan lewat tatap muka hingga dua kali namun mereka tetap bersikeras,” tutur mantan Kepala Dinas Pendidikan ini.
Seperti diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Sulut dalam salah satu poin yang dikeluarkannya meminta Walikota Tomohon untuk membebastugaskan Karwur dari jabatannya terkait dugaan pengabaian kewajiban dengan tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.
Pemanggilan tersebut terkait adanya laporan dari Fransiscus Turang SH kuasa hukum Ferdiana Wowor dalam kasus pengurusan akta perceraian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon 13 Oktober 2015 lalu yang telah mendapat putusan Pengadilan Negeri Tondano 17 September 2015. (ReckyPelealu)