Tiga pasang calon (paslon) peserta pilkada Tomohon.
TOMOHON, beritamanado.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon menegaskan bahwa seluruh pasangan calon (paslon) yang maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Tomohon wajib untuk menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
“Ya, ini syarat penting dana harus dimasukkan. Jika ini nantinya sudah masuk akan diaudit oleh akuntan publik yang sudah dipersiapkan. Dan sekali lagi, ini harus masuk,” kata Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tombeg ST Mars kepada sejumlah wartawan belum lama ini.
Disinggung soal sanksi yang bias diterima oleh paslon jika tak masukkan laporan tersebut, menurutnya bisa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. “Tak ada laporan bisa TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Dan jika memang tidak ada sumbangan lain yang masuk ke rekening atau nihil itu tetap harus dilaporkan kepada kami,” pungkasnya. (ray)