Wabup Minut terpilih Ir Joppy Lengkong bersama tim pemenangan VAP-Jo saat mendengar putusan MK, Selasa (26/1/2016)
Airmadidi-Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam sidang pengucapan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Minahasa Utara tahun 2015 terhadap perkara nomor: 97/php.bup-XIV/2016, Selasa (26/1/2016), akhirnya menolak gugatan pemohon pasangan calon (Paslon) nomor urut tiga Sompie Singal-Peggy Mekel (SDM).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim MK Arif Hidayat SH MH bersama dua anggota hakim, serta dihadiri pihak pemohon yang diberikan kuasa kepada pengacara Romeo Tumbel serta pihak termohon KPU Minut yang diberikan kuasa kepada jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi yang dipimpin Jaksa Danur Suprapto SH serta pihak terkait paslon nomor urut dua Vonnie Anneke Panambunan-Joppy Lengkong (VAP-Jo).
Dijelaskan Hakim MK Arif Hidayat SH MH, gugatan pemohon ditolak karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dimana selisih perolehan suara tidak melebihi 2% karena sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 pasal 158, jika dalam mengajukan gugatan perselisihan suara jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU.
Adapun rangkaian sidang, diawali sekitar pukul 09.00 WIB dengan sambutan dari Ketua Majelis Hakim MK kemudian dilanjutkan dengan pengucapan putusan oleh hakim MK yang memimpin sidang. Atas putusan ini, pihak KPU Minut secepatnya akan menggelar sidang penetapan pemenangan VAP-Jo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minut.
“Rencananya pada hari Rabu (27/1/2016) pukul 19.00 Wita bertempat di Hotel Sutan Raja akan dilaksanakan penetapan calon terpilih oleh KPU Minut,” ujar Komisioner KPU Minut Julius Randang.(Finda Muhtar)