
Komisioner KPU Manado
Manado – Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi menegaskan bahwa, sesuai PKPU tahun 2015, pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Menurut Paransi, KPU memiliki wewenang untuk memfasilitasi pemasangan APK pasangan calon, termasuk iklan di media cetak maupun elektronik.
“Kalau sekarang memang KPU yang punya wewenang soal APK. Pasangan calon dilarang. Aturannya jelas dalam PKPU,” tegas Paransi.
Menanggapi hal itu, salah satu pasangan calon yang telah ditetapkan yakni Harley Mangindaan-Jemmy Asiku yang diusung Gerindra-Hanura menghimbau kepada seluruh relawan, pendukung maupun simpatisan agar menurunkan APK yang telah terpasang di ruang publik dan sekitar wilayah pemukiman.
“Kami meminta seluruh pendukung dan relawan Ai-JA menjadi contoh dalam Pilkada ini. Kita harus tunduk pada aturan yang berlaku. Jadi saya mengajak, mari kita bersama-sama turunkan APK yang ada saat ini. Mari junjung tinggi aturan dan sportifitas menjelang Pilkada,” ajak Ai sapaan akrab Mangindaan. (leriandokambey)
