Berita Utama

Pilkada Kembali ke DPRD! Untung Atau Buntung?

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan rezim Pilkada adalah rezim Pemilu, yang azasnya menurut Pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar adalah langsung.

“Jadi, tidak mungkin sistemnya perwakilan,” kata Ferry kepada Suara.com.

Memang ada pengecualian, di mana berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar yang mengatakan kepala daerah dapat dipilih secara demokratis. Pilihan diksi “demokratis” untuk membuka ruang daerah-daerah yang memiliki kekhususan, baik karena faktor sejarah maupun karena faktor politik.

“Dia berlangsung asimetris atau berbeda dengan yang umum, gitu ya. Oleh karena itu, tidak mungkin empat yang khusus itu dilebarkan menjadi hal yang berbeda dengan apa yang diamanahkan Undang-Undang Dasar 45,” ujarnya.

Ferry lantas merinci hal yang mungkin akan menjadi mudarat ketika Pilkada dipilih oleh DPRD kembali.

Pertama, Pilkada di DPRD lebih banyak ruang elitnya. Hanya elite yang sedang berpolitik dan menentukan arah main siapa yang akan menjadi kepala daerah.

Menurutnya, hal itu sama sekali tidak akan mampu membantu kepala daerah yang mampu menjadi kepala daerah berdasarkan kehendak publik. Tetapi berdasarkan kehendak pusat karena dikendalikan partai, jauh akan jauh lebih besar.

Kedua, korupsi yang terjadi itu hanya akan menguntungkan elite karena mereka sangat mudah mengendalikan permainan.

Ia tak menampik kalau Pilkada dipilih langsung oleh rakyat juga tak menghindari praktik politik uang.

Namun kalau melalui DPRD, korupsinya akan lebih bisa terhitung secara matematis.

“Kalau mereka bisa menguasai 50% plus 1 dari anggota DPRD, lalu kemudian menyiramnya dengan uang, selesai permainan, tuntas, dan perhitungan jelas,” kata Ferry.

Ferry kemudian menduga, kalau di balik adanya usulan Pilkada dikembalikan ke DPRD, karena partai politik juga calon kepala daerah merasa lelah.

Mereka sudah mengeluarkan uang banyak, misalnya dengan praktik politik uang, tapi tak ada jaminan untuk terpilih.

Padahal, kata dia, untuk meyakinkan rakyat tidak harus mengeluarkan uang, tetapi betul-betul sedari awal dekat dengan rakyat dan bekerja demi rakyat.

Sementara mudarat yang ketiga, sifat pemilihan yang koruptif di DPRD menyebabkan proses kongkalikong akan mudah terjadi di parlemen lokal maupun di eksekutif lokal.

Menurutnya, DPRD hanya akan jadi ‘sekondan’ di dalam permainan elit politik di daerah, yang akan semakin menjauhkan relasi mereka dengan pemilih, dengan rakyat.

“Jadi menurut saya tidak sehat,” ucapnya.

Lalu, menurut Analis Politik dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Kristian Widya, dampak Pilkada dipilih oleh DPRD akan berpotensi merusak kebijakan dan keputusan politik dari Kepala Daerah.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara