Berita Utama

Pilkada Kembali ke DPRD! Untung Atau Buntung?

Pilkada Kembali ke DPRD! Untung Atau Buntung?
Ilustrasi usulan Pilkada kembali ke DPRD (courtesy of Suara.com).

Manado, BeritaManado.com — Pemilihan kepala daerah (Pilkada) kini dikabarkan akan kembali ke DPRD di mana kepala daerah di pilih oleh DPRD.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Istora, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025) berubah menjadi arena pengusulan gagasan politik yang membetot perhatian publik.

Salah satunya untuk mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih oleh DPRD.

Di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto yang hadir secara langsung dalam acara tersebut sedianya beragendakan tasyakuran serta santunan anak yatim sebagai rasa syukur partai berjalan selama 61 tahun.

Namun dalam perjalanannya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam pidatonya dengan lantang menyampaikan sudah saatnya Indonesia menata ulang desain politik.

Bahlil mengatakan, desain politik di dalam negeri harus diselaraskan dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Ia mengingatkan sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial.

Dia menyebut berdasarkan referensi para ahli serta kajian mendalam yang dilakukan DPP Partai Golkar, sistem kepartaian yang ideal bagi Indonesia adalah sistem multipartai sederhana, bukan sistem multipartai ekstrem.

Ia lantas menyampaikan kembali pandangan Partai Golkar satu tahun lalu, yang juga pernah ia sampaikan.

Pandangan tersebut menyangkut pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui dewan perwakilan rakyat di daerah masing-masing.

Lantas bagaimana nasib suara rakyat kalau Pilkada dipilih oleh DPRD? Sejauh mana sisi positifnya dan bagaimana sisi negatifnya buat rakyat?

Sejarah Sistem Pilkada

Sudah hampir dua dekade Pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat.

Sebelum tahun 2005 atau tepatnya di masa Orde Baru hingga awal masa transisi reformasi, kepala daerah tidak dipilih oleh rakyat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan kemudian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) dipilih oleh anggota DPRD.

Perubahan besar terjadi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang inilah yang menjadi payung hukum pertama yang mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.

Setelah landasan hukum disiapkan, Pilkada langsung pertama dalam sejarah Indonesia akhirnya digelar pada bulan Juni 2005.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara