TOMOHON-Menyikapi persoalan tentang dugaan pencemaran lingkungan hidup, baik pemerintah atau pemerintah daerah, dapat digugat ke pengadilan internasional di Den Haag Belanda, jika memang terlibat. Apalagi sampai menyebabkan terancamnya kehidupan komunitas masyarakat yang dapat dikategorikan pelanggaran HAM.
Demikian diungkapkan Hendrik Siahaya SH MH dari Kanwil Hukum dan HAM Sulut saat menjadi pemateri dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan oleh Bagian Administrasi Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Tomohon di Aula Megfra Kelurahan Matani II, Selasa 20 Desember 2011. “Dalam statuta International Court of Justice atau ICJ, warga negara atau kelompok warga bisa menggugat negara atau pemerintahnya dalam pengadilan internasional. Asalkan sudah lewat tahapan peninjauan kembali, MA dan kasasi,” ungkapnya.
Sementara itu, soal dugaan pencemaran di Danau Linow yang dilakukan PGE Area Lahendong, Siahaya menyatakan hal tersebut dapat disebut sebagai pelanggaran HAM dan dapat dituntut sampai di tingkat internasional. “Sebab menghilangkan kesempatan masyarakat generasi sekarang dan akan datang untuk melihat langsung spesies yang ada atau yang dilindungi,” tegasnya didampingi Arther Moniung SH.
Kabag Administrasi Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemkot Tomohon Ferdy Paat SH didampingi Kasubag Bantuan Hukum, HAM dan PPNS Denny Mangundap SH mengungkapkan, pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang baik soal bagaimana mengantisipasi serta mengatasi masalah-masalah pelanggaran HAM di jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Sebelumnya, Plt Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutan pembukaan yang di bacakan oleh Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik Ir Jantje Ering menyampaikan bahwa penyelenggaraan acara sosialisasi peraturan perundang-undangan ini bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kota Tomohon berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tomohon No. 292 Tahun 2011, tentu sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab terutama dalam memberikan pelayanan kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan. (iker)
TOMOHON-Menyikapi persoalan tentang dugaan pencemaran lingkungan hidup, baik pemerintah atau pemerintah daerah, dapat digugat ke pengadilan internasional di Den Haag Belanda, jika memang terlibat. Apalagi sampai menyebabkan terancamnya kehidupan komunitas masyarakat yang dapat dikategorikan pelanggaran HAM.
Demikian diungkapkan Hendrik Siahaya SH MH dari Kanwil Hukum dan HAM Sulut saat menjadi pemateri dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan oleh Bagian Administrasi Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Tomohon di Aula Megfra Kelurahan Matani II, Selasa 20 Desember 2011. “Dalam statuta International Court of Justice atau ICJ, warga negara atau kelompok warga bisa menggugat negara atau pemerintahnya dalam pengadilan internasional. Asalkan sudah lewat tahapan peninjauan kembali, MA dan kasasi,” ungkapnya.
Sementara itu, soal dugaan pencemaran di Danau Linow yang dilakukan PGE Area Lahendong, Siahaya menyatakan hal tersebut dapat disebut sebagai pelanggaran HAM dan dapat dituntut sampai di tingkat internasional. “Sebab menghilangkan kesempatan masyarakat generasi sekarang dan akan datang untuk melihat langsung spesies yang ada atau yang dilindungi,” tegasnya didampingi Arther Moniung SH.
Kabag Administrasi Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemkot Tomohon Ferdy Paat SH didampingi Kasubag Bantuan Hukum, HAM dan PPNS Denny Mangundap SH mengungkapkan, pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang baik soal bagaimana mengantisipasi serta mengatasi masalah-masalah pelanggaran HAM di jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Sebelumnya, Plt Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutan pembukaan yang di bacakan oleh Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik Ir Jantje Ering menyampaikan bahwa penyelenggaraan acara sosialisasi peraturan perundang-undangan ini bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kota Tomohon berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tomohon No. 292 Tahun 2011, tentu sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab terutama dalam memberikan pelayanan kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan. (iker)