Bitung, BeritaManado.com – Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan bersama Ka Lapas Kelas II B Kota Bitung, Syukron Hamdani memimpin penggeledahan ruangan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kota Bitung.
Penggeledahan itu melibatkan petugas gabungan seperti TNI, Polri dan Lapas Kelas II B Kota Bitung, Jumat (17/3/2023) lalu.
Menurut Kapolres, penggeledahan dilakukan tidak hanya pada ruangan tapi juga warga binaan dengan tujuan mencari barang-barang yang tidak diperbolehkan dimiliki warga binaan selama berada di Lapas.
“Penggeledahan sebagai upaya pencegahan warga binaan membawa barang terlarang sesuai aturan Lapas,” kata Alam.
Proses penggeledahan kata Alam berjalan lancar, dengan membagi lima regu melakukan penggeledahan dari Blok I sampai dengan Blok VII baik di lantai I dan II Lapas Kelas II B Kota Bitung.
“Penggeledahan dilakukan terhadap seluruh warga binaan baik itu narapidana dan tahanan yang berjumlah 263 orang narapidana dan tahanan 41 orang. Jumlah keseluruhan 304 orang,” katanya.
Tidak hanya melakukan penggeledahan, Alam bersama Ka Lapas menghimbau warga binaan untuk tidak membawa atau memasukkan barang-barang berbahaya seperti sajam maupun obat-obatan terlarang.
Hal ini selenggarakan dalam rangka untuk menghindari tindakan-tindakan yang tidak diinginkan demi kenyamanan bersama.
“Jangan sampai ada barang-barang terlarang yang masuk kamar hunian, kita lakukan antisipasi dengan lakukan penggeledahan sebagai upaya pencegahan,” katanya.
Hadir juga dalam melakukan penggeledahan Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Jendry Lewan, Kasat Samapta Polres Bitung, Kompol Julinaus Korompis dan Danramil 1310-10 Bitung, Kapten Inf Fredrik Liwutang.
(abinenobm)