Manado – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Manado, Peter Karl Bart Assa, mengakui proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga di tetapkan sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) miliki beberapa tahap.
Ditemui BeritaManado.com di kantornya, Peter Assa mengatakan, dari penyusunan RKPD dilanjutkan ke penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah, dan diteruskan oleh kepala daerah kepada DPRD.
“Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA dan rancangan PPAS, selanjutnya penertiban Surat Edaran Kepala Daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Perda tentang APBD,” jelas Peter Assa
Dikatakannya lagi, dari tahap itu, dilanjutkan dengan penyampaian Rancangan Perda tentang APBD itu kepada DPRD, kemudian pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, kemudian menyampaikan penjabaran APBD kepada MDN atau Gubernur untuk dievaluasi.
“Setelah dapat hasil evaluasi, kemudian penyempurnaan dengan keputusan pimpinan DPRD. Kemudian penyempurnaan itu disampaikan kembali kepada MDN atau Gubernur,” urai Peter Assa.
Selanjutnya, ditetapkanlah Perda tentang APBD dan Perda tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi. Hasil penetapan, diakhiri dengan penyampaian kepada MDN atau Gubernur.
“Proses penyusunan RKPD KUA PPAS, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeru (Permendagri) Nomor 37 tahun 2014, yang telah diatur waktu dan lamanya proses pelaksanaan,” tandas Peter Assa. (robintanauma)