Ratahan, BeritaManado.com – Untuk menjaga dan melestarikan kekayaan laut yang dimiliki Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mitra mengimbau masyarakat, terutama para nelayan untuk tidak melakukan kegiatan yang merusak alam laut, seperti penggunaan bom dalam menangkap ikan.
Dikatakan Kepala DKP Mitra Vecky Monigir, untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya sudah membentuk tim dan dipasang di beberapa titik yang disinyalir sebagai tempat pemboman ikan.
Lanjut dijelaskan Vecky Monigir, sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, para pelaku pemboman ikan diancam dengan hukum pidana penjara selama 10 tahun atau denda seratus juta rupiah.
Selanjutnya dalam penjabaran dari UU Nomor 9 Tahun 1985 pasal 7 ayat 1, setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan sumber daya ikan atau lingkungannya.
“Dalam UU Nomor 9 Tahun 1985, para pelaku pencemaran dan pengrusakan alam laut diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun atau denda 100 juta rupiah. Jadi sangat jelas bahwa pemboman ikan termasuk tindakan perusakan dan ada ancaman hukumnya,” ujar Vecky Monigir.
Oleh karena itu dirinya mengharapkan agar masyarakat dapat menghindari tindakan perusakan dan pencemaran laut, serta bersama menjaga kelestarian laut.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya pemboman ikan, bahkan berharap masyarakat dapat melaporkan jika mendapati pelaku pemboman ikan ke pihaknya.
“Mari kita bersama menjaga kelestarian laut. Kami juga menjamin akan kerahasiaan bagi masyarakat yang melaporkan tindakan perusakan laut, seperti pemboman ikan ke pihak kami,” pungkasnya.
(Jenly Wenur)