Amurang – Anggota DPRD Minahasa Selatan (Minsel) Welly Liwe menegaskan bahwa perusahan Perseroan Terbatas (PT) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Minsel, seharusnya wajib memberikan 10 persen dari keuntungan alias provit.
Hal ini sebagaimana yang diamantkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang tanggung jawab sosial Coorperate Social Responsibility (CSR), wajib dialokasikan kepada masyarakat sekitar.
Menurut Liwe, di Minsel ada beberapa Perseroan Terbatas yang beromset besar, diantaranya PT Cargill Indonesia Amurang, PT Global Coconut, PT Trimustika Coco Minaesa, PT Coco Prima, PT Karangetan, PT Sumber Energy Jaya.
“Nah, yang jadi pertanyaan sekarang ini, apakah perusahan-perusahan itu mengalokasikan dana CSR?. Mungkin tidak semua atau malah hanya satu atau dua perusahan saja yang menerapkanya. Padahal mereka telah mempergunakan sumber daya alam Minsel bertahun-tahun,” tukas Liwe.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, harus melakukan serangkaian kegiatan untuk mengecek keuntungan dari Perusahaan-perusahaan tersebut, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar, paparnya. (sanlylendongan)

