
AGAMA – Banyak pihak berpendapat, surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006, yang mengatur pendirian rumah ibadah, perlu direvisi bahkan jika perlu diganti dengan undang-undang lain.
Menteri Agama,Suryadharma Ali, di Yokyakarta kemarin mengatakan, pemerintah akan tetap mempertahankan SKB dua menteri sebagai pedoman pendirian rumah ibadah untuk menghindari kecurigaan antar umat beragama di Indonesia.
“SKB dua menteri akan dipertahankan, tidak perlu diganti,” ujar Suryadharma Ali.
Tampaknya pemerintah pusat harus banyak belajar dengan masyarakat Manado yang sangat toleran. Tidak ada penekanan dan diskriminasi terhadap pemeluk agama minoritas termasuk pendirian rumah ibadah.
“Pemerintah pusat harus belajar di Manado. Disini semua agama bebas mendirikan rumah ibadah. Mestinya hal yang sama dilakukan pemerintah bukan dengan membatasi dengan SKB,” ujar tokoh pemuda gereja, Pnt Ferry Malonda kepada beritamanado, Jumat (01/10). (JRY)
