Agama dan Pendidikan

Permohonan Pencabutan Kasasi oleh Kuasa Hukum Rektor Tidak Sah

Rektor Bersama Jajarannya (foto beritamanado)
Rektor Bersama Jajarannya (foto beritamanado)

Manado – Terkait dengan permohonan pencabutan kasasi oleh kuasa hukum rektor Unsrat Manado tertanggal 7 Juni 2013 dengan nomor surat 20/B/2013/PT.TUN.MKS jo nomor 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo  melalui ketua pengadilan tata usaha negara (PTUN) Manado dinilai tidak sah.

Pernyataan ini dilontarkan oleh salah satu panitra PTUN Manado jumat kemarin di kantor PTUN Manado. menurutnya dalam ponter pemberian kuasa dari rektor kepada kuasa hukum tidak ada klausal yang menyatakan terkait dengan pemberian kewenangan kepada kuasa hukum untuk mencabut perkara.

“Dalam klausal pemberian surat kuasa dari rektor unsrat, Prof Dr Donald Rumokoy SH MH kepada ketiga orang kuasa hukum, Daniel Pangemanan, Lendy Siar, Philips Tambayong tidak ada pont yang menyatakan bahwa kuasa hukum dapat mencabut perkara,” kata panitra tersebut yang tidak ingin namanya ditulis.

ADVERTISEMENT

“Yang benar itu kalau Rektor sebagai tergugat yang harus mencabut secara langsung, bukannya kuasa hukumnya. bisa dilakukan oleh kuasa hukum tetapi yang bertanda harus Rektor, nah ini kok surat pencabutan kasasi tidak ditandatangani oleh rektor tapi oleh kuasa hukum” jelasnya sembari menutup pembicaraan.(jkf)