Manado – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2012 yang menggantikan Permendiknas no 24 tahun2010 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, menjawab segala macam isu yang kini beredar luas di masyarakat Sulut khususnya warga Unsrat.
Seperti diuraikan Ricky Sondakh, Dosen FKM Unsrat, hal ini ditegaskan oleh Permendikbud No 33 tersebut dalam pasal 6 ayat 2, dalam hal terjadi keterlambatan penjaringan, penyaringan, pemilihan dan pengangkatan atau penetapan calon Rektor, Senat mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk melakukan penjaringan, penyaringan, pemilihan dan pengangkatan atau penetapan calon Rektor. Kemudian dalam pasal 9 ayat 1, Rektor diberhentikan dari jabatan karena; telah berusia 65 tahun, berhalangan tetap, permohonan sendiri, masa jabatannya berakhir, diangkat dalam jabatan negeri yang lain, dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan, diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil, dibebaskan dari jabatan dosen, menjalankan tugas belajar atau ijin belajar lebih dari 6 bulan dan cuti diluar tanggungan negara.
“Dalam pasal 10 ayat 1 apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri menetapkan salah satu Pembantu Rektor untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor. Dalam pasal 11 ayat 1 dalam hal rektor berhalangan tetap, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Rektor yang membidangi akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Rektor,” ujar Sondakh.
Tambahnya, point yang paling penting juga dalam Permendikbud ini ada dalam pasal 12 ayat 1 yaitu apabilah masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor yang baru belum dilantik, Menteri menetapkan perpanjangan masa jabatan Rektor sampai dengan dilantiknya Rektor yang baru dan dalam ayat 2 dikatakan dalam hal Rektor berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun, serta Rektor yang baru belum dilantik, Menteri menetapkan salah satu Pembantu Rektor sampai dengan dilantiknya Rektor yang baru.
“Dengan berlakunya Permendikbud No. 33 tahun 2012 ini maka diharapkan seluruh warga Unsrat agar dapat memahami Peraturan Menteri tersebut yang sudah jelas mengatur tetang tata cara pengangkatan dan pemberhentian seorang Rektor sehingga tidak berasumsi yang dapat membuat instabilitas di Unsrat yang kita cintai bersama ini,” pungkas Sondakh. (*/edit jerry)
Manado – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2012 yang menggantikan Permendiknas no 24 tahun2010 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, menjawab segala macam isu yang kini beredar luas di masyarakat Sulut khususnya warga Unsrat.
Seperti diuraikan Ricky Sondakh, Dosen FKM Unsrat, hal ini ditegaskan oleh Permendikbud No 33 tersebut dalam pasal 6 ayat 2, dalam hal terjadi keterlambatan penjaringan, penyaringan, pemilihan dan pengangkatan atau penetapan calon Rektor, Senat mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk melakukan penjaringan, penyaringan, pemilihan dan pengangkatan atau penetapan calon Rektor. Kemudian dalam pasal 9 ayat 1, Rektor diberhentikan dari jabatan karena; telah berusia 65 tahun, berhalangan tetap, permohonan sendiri, masa jabatannya berakhir, diangkat dalam jabatan negeri yang lain, dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan, diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil, dibebaskan dari jabatan dosen, menjalankan tugas belajar atau ijin belajar lebih dari 6 bulan dan cuti diluar tanggungan negara.
“Dalam pasal 10 ayat 1 apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri menetapkan salah satu Pembantu Rektor untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor. Dalam pasal 11 ayat 1 dalam hal rektor berhalangan tetap, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Rektor yang membidangi akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Rektor,” ujar Sondakh.
Tambahnya, point yang paling penting juga dalam Permendikbud ini ada dalam pasal 12 ayat 1 yaitu apabilah masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor yang baru belum dilantik, Menteri menetapkan perpanjangan masa jabatan Rektor sampai dengan dilantiknya Rektor yang baru dan dalam ayat 2 dikatakan dalam hal Rektor berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun, serta Rektor yang baru belum dilantik, Menteri menetapkan salah satu Pembantu Rektor sampai dengan dilantiknya Rektor yang baru.
“Dengan berlakunya Permendikbud No. 33 tahun 2012 ini maka diharapkan seluruh warga Unsrat agar dapat memahami Peraturan Menteri tersebut yang sudah jelas mengatur tetang tata cara pengangkatan dan pemberhentian seorang Rektor sehingga tidak berasumsi yang dapat membuat instabilitas di Unsrat yang kita cintai bersama ini,” pungkas Sondakh. (*/edit jerry)