Bitung – Sejumlah toko, mini market dan pusat perbelanjaan di Kota Bitung menggunakan permen sebagai alat tukar pengganti uang koin atau logam. Padahal, tindakan tersebut melanggar Undang-undangn Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Seperti yang dialami salah satu warga Manembo-nembo, Hendry Onta ketika berbelanja di salah satu toko di perempatan Asabri Girian Indah, Kamis (8/5/2014). Ia mendapat uang pengembalian dari pemilik toko berupa beberapa buah permen.
“Saya sempat protes dan tak menerima permen tersebut tapi tak digubris oleh pemilih toko dengan alasan sudah lumrah jika berbelanja mengembalikan uang kembalian dengan permen,” kata Onta.
Tak puas, Ontapun mendatangi Kantor Disperindag dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Ia berharap, tindakan menggunakan permen sebagai alat tukar oleh para pemilik toko, mini market dan pusat perbelanjaan bisa ditindak tegas.
Sementara itu, Kabid Industri Kecil Menengah Diperindag Kota Bitung, James Mangilaleng mengatakan, pihaknya sering melakukan pengawasan diseluruh pertokoan dan memperingatkan kepada pengusaha agar tak terbiasa menukar uang dengan permen.
“Itu sudah berkali-kali kami sampaikan, tapi rupanya masih ada saja yang tak menghirakan dan tetap melakukan tindakan tersebut,” kata Mangilaleng.
Ia berjanji akan kembali mendatangi pusat perbelanjaan di Kota Bitung dan mengingatkan agar tindakan menggunakan permen sebagai alat tukar dihilangkan. Karena tindakan tersebut merugikan pembeli dan hanya menguntungkan pemilih perbelanjaan.(abinenobm)
Bitung – Sejumlah toko, mini market dan pusat perbelanjaan di Kota Bitung menggunakan permen sebagai alat tukar pengganti uang koin atau logam. Padahal, tindakan tersebut melanggar Undang-undangn Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Seperti yang dialami salah satu warga Manembo-nembo, Hendry Onta ketika berbelanja di salah satu toko di perempatan Asabri Girian Indah, Kamis (8/5/2014). Ia mendapat uang pengembalian dari pemilik toko berupa beberapa buah permen.
“Saya sempat protes dan tak menerima permen tersebut tapi tak digubris oleh pemilih toko dengan alasan sudah lumrah jika berbelanja mengembalikan uang kembalian dengan permen,” kata Onta.
Tak puas, Ontapun mendatangi Kantor Disperindag dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Ia berharap, tindakan menggunakan permen sebagai alat tukar oleh para pemilik toko, mini market dan pusat perbelanjaan bisa ditindak tegas.
Sementara itu, Kabid Industri Kecil Menengah Diperindag Kota Bitung, James Mangilaleng mengatakan, pihaknya sering melakukan pengawasan diseluruh pertokoan dan memperingatkan kepada pengusaha agar tak terbiasa menukar uang dengan permen.
“Itu sudah berkali-kali kami sampaikan, tapi rupanya masih ada saja yang tak menghirakan dan tetap melakukan tindakan tersebut,” kata Mangilaleng.
Ia berjanji akan kembali mendatangi pusat perbelanjaan di Kota Bitung dan mengingatkan agar tindakan menggunakan permen sebagai alat tukar dihilangkan. Karena tindakan tersebut merugikan pembeli dan hanya menguntungkan pemilih perbelanjaan.(abinenobm)