Hukum dan Kriminalitas

Perkara Dugaan Korupsi Pasca Banjir Manado 2014 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Perkara Dugaan Korupsi Pasca Banjir Manado 2014 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kajari Manado Maryono SH MH

Manado, BeritaManado.com — Penuntut umum Kejaksaan Negeri Manado telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kegiatan rehabilitasi/rekontruksi pasca bencana banjir Kota Manado tahun 2014, Kamis (25/6/2020)

Terdakwa yang terkait dalam perkara tersebut yaitu: MJT  (pejabat ASN), YSR (rekanan/swasta) dan AYH (rekanan/swasta).

Dikatakan oleh Kajari Manado Maryono SH, MH kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

“Pelimpahan kasus ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,7 milyar,” kata Maryono.

Menurut Kajari, para terdakwa dijerat primair pasal 2 dan subsidair pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagamana telah diubah dan ditambah dengan UU. No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan acaman pidana 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk terdakwa FDS selaku PPK pada proyek tersebut ditunda pelimpahannya karena yang bersangkutan sedang sakit,” ujar Kajari.

Bertindak selaku penuntut umum dalam perkara tersebut Kajari Manado Maryono SH, MH yang telah menunjuk Jaksa gabungan dari Pidsus Kejagung, Jaksa dari Kejati Sulut dan Jaksa dari Kejari Manado yang dikomendani oleh Jaksa Parsaoran Simorangkir SH, MH (kepala seksi tindak pidana khusus).

“Diperkirakan awal bulan Juli 2020 setelah mendapat penetapan hakim pengadilan tipikor perkara ini mulai disidangkan dengan jumlah saksi sebanyak 50 orang dan 2 orang ahli,” imbuh Kajari.

(***/BennyManoppo)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara