Berita Utama

Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN, Dirut RSUP Kandou Manado “Jemput Bola” ke Kemenkes

Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN, Dirut RSUP Kandou Manado “Jemput Bola” ke Kemenkes
Dirut RSUP Kandou, Prof Starry Rampengan, didampingi Direktur SDM, Yune Laukati, menyambangi Kemenkes guna memperjuangkan nasib pegawai non-ASN (R4).

Jakarta, BeritaManado.com — Manajemen RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado mengambil langkah nyata dalam memperjuangkan status pegawai Non-ASN atau tenaga BLU (R4).

Tak tanggung-tanggung, Direktur Utama (Dirut) RSUP Kandou, Prof Dr dr Starry Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS, melakukan aksi “jemput bola” dengan menyambangi Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta, pada Senin (23/2/2026), untuk mengadvokasi nasib para pegawai.

Langkah ini diambil menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menuntut penataan ulang tenaga honorer di instansi pemerintah.

Prof Starry, didampingi Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian, dr Yune Laukati, MARS, langsung melakukan pertemuan intensif dengan Kepala Biro Organisasi dan SDM (OSDM) Kemenkes.

Menurut Prof Starry, kehadiran mereka sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional terhadap para tenaga BLU yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan utama Sulawesi Utara Kandou.

“Kami datang untuk berkonsultasi dan mengoordinasikan secara langsung langkah ke depan bagi tenaga R4/BLU, tentunya sesuai regulasi dan kewenangan yang berlaku di tingkat kementerian,” ujar Prof. Starry.

Ia menjelaskan bahwa koordinasi langsung dengan pusat diperlukan agar langkah yang diambil rumah sakit tetap selaras dengan regulasi nasional.

Tak hanya ke Biro OSDM, rombongan manajemen juga meluaskan koordinasi ke Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan untuk mencari titik terang bagi masa depan tenaga R4 tersebut.

Senada dengan Dirut, dr Yune Laukati menekankan bahwa kegelisahan mengenai status kepegawaian ini sebenarnya adalah fenomena nasional.

RSUP Kandou, menurutnya, berkomitmen mencari solusi terbaik melalui mekanisme yang ada di kementerian.

“Persoalan ini dialami seluruh instansi pemerintah akibat implementasi UU ASN yang baru. Oleh karena itu, solusinya harus dikoordinasikan secara matang dengan Kemenkes selaku pemegang kewenangan,” jelas dr Yune.

Meski tengah memperjuangkan nasib ribuan pegawainya di ibu kota, manajemen menjamin operasional rumah sakit rujukan utama di Sulut tersebut tidak akan terganggu.

Seluruh unit layanan medis dan tindakan rujukan dipastikan tetap berjalan normal sesuai standar mutu yang berlaku.

Pimpinan RSUP Kandou pun mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan bersabar.

Mengingat, keputusan akhir mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berada di tangan pemerintah pusat sehingga pihak rumah sakit meminta ruang dan waktu agar proses advokasi ini dapat berjalan maksimal.

(***/jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara